PIKIRAN RAKYAT - Ada satu masalah yang seringkali menganggu para masyarakat yang tinggal di dalam komplek perumahan. Masalah ini berkaitan erat dengan pengunaan lahan parkir dari para tetangganya.
Tak sedikit kasus ketika di jalanan komplek, kita melihat ada tetangga yang memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah.
Hal ini tak akan menjadi masalah jika jalanan komplek terhitung lebar. Tetapi jika jalan yang dilalui hanya bisa untuk papasan dua kendaraan atau kurang dari itu, maka masalah akan muncul.
Kendaraan yang parkir sembarangan depan rumah tersebut bisa saja menghalangi jalan Anda. Hal tersebut mempersulit akses keluar masuk komplek yang terkadang merepotkan Anda untuk pergi dari rumah sendiri.
Menanggapi hal ini, apakah ada tindakan yang bisa diambil terhadap tetangga ngeyel tersebut. Apakah pelaku parkir sembarangan di depan rumah dan menghalangi jalan bisa kita tuntut?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Senin, 16 Agustus 2021, ternyata tindakan tetangga menganggu tersebut bisa kita tuntut.
Dasar hukum yang beredar pun ternyata cukup banyak. Untuk hal pertama yang kita bahas ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Di sana ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.