kievskiy.org

Gemas Tetangga Parkir Sembarangan Depan Rumah dan Menghalangi Jalan, Apakah Bisa Dituntut?

Ilustrasi kendaraan parkir sembarang dan menutup jalan
Ilustrasi kendaraan parkir sembarang dan menutup jalan /Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Ada satu masalah yang seringkali menganggu para masyarakat yang tinggal di dalam komplek perumahan. Masalah ini berkaitan erat dengan pengunaan lahan parkir dari para tetangganya.

Tak sedikit kasus ketika di jalanan komplek, kita melihat ada tetangga yang memarkirkan kendaraan mereka di depan rumah.

Hal ini tak akan menjadi masalah jika jalanan komplek terhitung lebar. Tetapi jika jalan yang dilalui hanya bisa untuk papasan dua kendaraan atau kurang dari itu, maka masalah akan muncul.

Kendaraan yang parkir sembarangan depan rumah tersebut bisa saja menghalangi jalan Anda. Hal tersebut mempersulit akses keluar masuk komplek yang terkadang merepotkan Anda untuk pergi dari rumah sendiri.

Baca Juga: Target Jokowi di 2022: Ekonomi Tumbuh Minimal 5 Persen, Inflasi 3 Persen, Nilai Tukar Rupiah di Rp14.350

Menanggapi hal ini, apakah ada tindakan yang bisa diambil terhadap tetangga ngeyel tersebut. Apakah pelaku parkir sembarangan di depan rumah dan menghalangi jalan bisa kita tuntut?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Senin, 16 Agustus 2021, ternyata tindakan tetangga menganggu tersebut bisa kita tuntut.

Dasar hukum yang beredar pun ternyata cukup banyak. Untuk hal pertama yang kita bahas ialah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

Di sana ditegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • jalan

  • parkir

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 22 September 2023, Ada di 5 Lokasi

  • Mengintip Brand Otomotif Papan Atas di Pameran Mobil 2023

  • Koleksi Kendaraan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan: Siapa yang Paling Kaya

  • Ancaman Operasi Zebra Jaya 2023, Berani Lawan Arah Bakal Langsung Kena Tilang

  • McLaren Resmi Perpanjang Kontrak Oscar Piastri hingga 2026

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Batang Jawa Tengah Sore Ini

  • Doa Akhir Tahun 1445 Hijriah, Dibaca Tiga Kali Menjelang Maghrib

  • Apakah Wajib Bawa Ijazah Asli Saat Daftar Ulang PPDB Jabar Tahap 2?

  • Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 6 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Uruguay vs Brasil di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • 11 Weton Tulang Wangi Apa Saja? Simak Mitos yang Dikaitkan dengan Malam 1 Suro

  • Prediksi Skor Belanda vs Turki Euro 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Mayat Pria di Sungai Cibareno Gegerkan Warga Sukabumi, Kondisi Membusuk Terselip di Bebatuan

  • Profil Dewi Paramita, Mantan Kekasih Ibrahim Risyad Sebelum Menikah dengan Salshabilla Adriani

  • Prediksi Skor Kolombia vs Panama di Copa America 7 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Kabar Daerah

  • Rekomendasi 7 Kedai Mie Ayam Paling Maknyuus di Majalengka, Kamu Wajib Mencicipi

  • 7 Wisata Paling Populer di Malang Terbaru 2024, Liburan jadi Gak Cukup 1 Minggu!

  • Sandi Combo Harian Hamster Kombat dan Kode Morse 8 Juli 2024, Dapatkan Hingga 1 Juta Koin Gratis!

  • Pimpin Upacara Hari Jadi Cirebon, Pj Wali Kota: Semangat Gotong Royong Adalah Jati Diri

  • Lima Lokasi Terbaru SIM Online Keliling bagi Wong Indramayu Senin-Jumat, selama Juli 2024

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat