kievskiy.org

Polisi Kaji Sanksi Tilang Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Amir Faisol Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo masih mengkaji pemberian sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap di Jakarta. 

"Untuk penindakan dengan tilang nanti kita kaji bersama apakah minggu depan sudah bisa kita laksanakan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa, 24 Agustus 2021. 

Menurutnya, aat ini para pelanggar kebijakan ganjil genap hanya diminta putar balik. 

Namun sanksi tilang juga bisa diberikan jika pelanggar melakukan tindakan yang diluar batas seperti menerobos.

Baca Juga: Turun Level PPKM, Kabupaten Bogor Perbolehkan Sekolah Tatap Muka

"Kita putar balik tapi di mulut jalan, tapi kalau kita temukan sudah berada di tengah kawasan mungkin menerobos dan sebagainya bisa saja kita tilang," tuturnya.

"Intinya kami bersama Dishub akan pasang rambu terlebih dahulu dan mensosialisasikan rambu tersebut ke masyarakat dan setelah itu kita akan melaksanakan penindakan dengan tilang," ucapnya. 

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini meneruskan kebijakan ganjil genap lantaran efektif menekan mobilitas kendaraan.

Baca Juga: PPKM Turun Level, Ganjil Genap Diklaim Efektif Kendalikan Mobilitas Kendaraan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat