kievskiy.org

Simak Aturan Terbaru Bikin SIM Mulai September 2021, Informasi Harga Serta Terkait Umur Pemohon

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait syarat usia pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Indonesia pada September 2021. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Penyesuaian dibuat karena adanya jenis SIM baru yang beredar di Indonesia mulai bulan ini.

SIM baru yang dimaksud adalah SIM CI dan SIM CII bagi para pengendara motor motor dengan kubikasi di atas 250 CC.

Karena aturan Perpol Nomor 5 tahun 2021, Pasal 3 Ayat 2 menjelaskan kalau SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.

Baca Juga: Wujud Hyundai Stargazer Bocor di Media Sosial, Xpander dan Avanza Wajib Waspada

Untuk SIM A digunakan sebagai surat untuk mengemudikan mobil baik pribadi maupun umum. Sedangkan SIM B digunakan untuk mengendarai kendaraan berat (lebih dari 3.500 kilogram) seperti bus ataupun truk.

SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor. Tapi SIM C kini dibagi menjadi tiga dengan ketentuan: SIM C biasa (motor sampai 250 CC), SIM CI (motor 250 cc sampai 500 cc) dan SIM CII (motor 500 cc ke atas).

Dan terakhir adalah SIM D yang digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor penyandang disabilitas.

Baca Juga: Ernest Prakasa Tanggapi KPI Larang Saipul Jamil di TV: Bukan Mengincar Jabatan...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat