kievskiy.org

Cek Fakta: Polisi Dikabarkan Buat Aturan Tilang Terbaru, Tidak Bawa SIM hanya Denda Rp25 Ribu? Simak Faktanya

Ilustrasi polisi menilang para pelanggar lalu lintas.
Ilustrasi polisi menilang para pelanggar lalu lintas. /ANTARA/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT - Viral informasi polisi buat aturan tilang terbaru Selasa, 9 September 2021.

Lewat pesan yang beredar di media sosial Whatsapp ini, Korlantas Polri disebut menyatakan kalau biaya tilang di Indonesia mengalami perubahan harga.

Dalam informasi tersebut, dijelaskan kalau kini biaya tilang tak bawa SIM hanya kena Rp25 ribu.

Baca Juga: Tunggu Putusan MA, Pemprov Jakarta Belum Ambil Sikap Soal Izin Reklamasi Pulau H

Berikut adalah narasi yang beredar di media sosial Whatsapp:

Biaya tilang terbaru di Indonesia:

KAPOLRI BARU MANTAB

Sebagai berikut :

1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat