kievskiy.org

Gak Usah Repot Fotocopy Juga Bawa KTP dan STNK ke Samsat, Simak Cara Gunakan Aplikasi SIGNAL

WARGA mengurus STNK di loket khusus di Kantor Samsat di Jalan Industri Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.*
WARGA mengurus STNK di loket khusus di Kantor Samsat di Jalan Industri Pasir Gombong, Kabupaten Bekasi.* /TOMMI ANDRYANDY/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pelayanan bagi masyarakat kini semakin dipermudah. Salah satunya yaitu untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pasalnya pada September 2021, kepolisian meluncurkan layanan baru yang diberi nama Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang baru dirilis oleh Korlantas Polri.

Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak bermotor bisa dilakukan dengan lebih cepat dan juga mudah.

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu lagi melakukan fotocopy dokumen seperti KTP, STNK dan juga BPKB.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Menko Airlangga Ingatkan: Waspada, Virus Tak Hilang Hanya Dikendalikan

Bahkan, pemohon tidak perlu repot membawa KTP, STNK, atau BPKB asli ke Samsat. Tak perlu ragu karena aplikasi ini bukan penipuan dan diluncurkan oleh Korlantas Polri langsung.

Bagaimana caranya untuk proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP, STNK, dan BPKB Asli ini?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Samsatdigital, Selasa, 7 September 2021, pemilik kendaraan melalui aplikasi SIGNAL ini bisa membayar pajak kendaraan bermotor dan juga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Lantas bagaimana cara dan syarat menggunakan aplikasi SIGNAL tanpa harus melakukan fotocopy dan membawa KTP, STNK, dan BPKB asli:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat