PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah akan segera membuat aturan baru tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ketentuan baru ini adalah adanya pembayaran pajak tambahan saat proses pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Hal ini bisa terwujud berkat aturan yang tertuang dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca Juga: All New Honda BR-V Resmi Meluncur di Indonesia, Bertabur Fitur Baru
Aturan tersebut menjelaskan kalau pembayaran 'pajak' tambahan ini bisa dikenakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat ke depannya.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 21 September 2021, melalui RUU HKPD, pemerintah berupaya memberikan keleluasaan pada masyarakat untuk memperbesar pendapatan mereka.
Hal ini bisa dilakukan oleh pemda melalui adanya opsen pajak.
Opsen pajak sendiri adalah pungutan tambahan atas pajak yang dikenakan kepada wajib pajak dengan presentase tertentu oleh pemerintah daerah.
Baca Juga: Tolak Ajakan Fahri Hamzah untuk Bertemu, Penyidik KPK: Maaf Bang, Salam