PIKIRAN RAKYAT - Ada beberapa hal yang harus ketahui tentang proses mutasi kendaraan bermotor.
Proses ini akan dilakukan jika kendaraan milik Anda ingin mengganti pelat nomor kendaraan saat Anda pindah ke wilayah atau domisili baru. Hal ini dilakukan agar kendaraan Anda terdata di wilayah tempat Anda tinggal saat ini.
Untuk cara dan syarat lengkap mutasi kendaraan bermotor ternyata cukup mudah.
Baca Juga: Tak Peduli Sanksi AS, Erdogan: Turki Bisa Beli Banyak Rudal S-400 Rusia
Syarat dan ketentuan akan berlaku sama, baik jika Anda menggunakan kendaraan bermotor jenis mobil ataupun motor.
Mutasi harus segera dilakukan, karena jika tak segera dilakukan, maka proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan dan proses membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mengalami kesulitan.
Syarat Lengkap untuk Mutasi kendaraan Bermotor
Membawa BPKB asli dan fotokopi sebanyak 2 rangkap.
Baca Juga: Ahmad Dhani Janjikan Indonesia Makin Keren, Bakal Koalisi Bareng Giring eks Nidji?