kievskiy.org

Penggolongan SIM Mulai Diberlakukan, Bagaimana dengan Tilang Sistem Poin?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah sudah memberlakukan aturan penggolongan SIM sejak Agustus 2021 kemarin.

Dengan adanya aturan ini, maka SIM C yang ada di Indonesia akan dibagi menjadi tiga kelas.

Pertama adalah SIM C biasa untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, kedua ada SIM CI untuk pengendara motor dengan mesin berkapasitas 250 CC-500 CC. Terakhir adalah SIM CII bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin 500 CC ke atas.

Tetapi selain berlakunya aturan penggolongan SIM, ada satu aturan lagi yang seharusnya sudah mulai diberlakukan di Indonesia.

Baca Juga: Dianggap 'Diam' Soal Habib Rizieq, Mahfud MD Beri Jawaban Monohok

Aturan tersebut adalah tilang dengan sistem poin yang sudah dicanangkan pihak kepolisian beberapa waktu lalu.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber, sistem tilang menggunakan poin sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aturan tersebut seharusnya diberlakukan di saat yang sama dengan penggolongan SIM.

"(Tahapnya masih) sosialisasi, ini kan levelnya sudah level nasional kami hanya menunggu nanti bagaimana arahan dan kebijakan dari Korlantas terkait dengan kapan Perpol 5 tahun 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat