kievskiy.org

Asyik! Masa Berlaku SIM Kini Jadi Lebih Panjang, Simak Aturan dan Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Ada satu hal yang perlu diketahui dari penggunaan surat izin mengemudi (SIM) pada Oktober 2021. Kini SIM yang dikeluarkan memiliki masa berlaku lebih panjang dibandingkan sebelumnya.

Dengan SIM yang masa berlakunya lebih panjang ini akan membantu para pengemudi mobil dan motor Indonesia.

Karena mereka jadi tidak perlu sering-sering ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIMnya. Bagaimana aturan lengkap dan jelas dari masa berlaku SIM yang jadi lebih panjang ini?

Baca Juga: Honda Civic Terbaru Meluncur Tahun Depan, Intip Bocoran Fitur dan Spesifikasi

Perlu diketahui kalau saat ini, masa berlaku SIM baru menjadi benar-benar 5 tahun tepat.

Hal ini sudah diatur dalam kebijakan Smart SIM yang baru diresmikan pada tahun 2019 kemarin.

Selain itu, masa berlaku SIM yang lebih panjang ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Pasal 41 ayat (3) menjelaskan kalau data jangka waktu berlakunya SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2, harus sesuai dengan tanggal dan bulan kelahiran calon Pengemudi.

Baca Juga: Tubuh Tukul Arwana Tak Lagi Ada di ICU, Manajer: Beliau Sudah...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat