PIKIRAN RAKYAT - Satu fenomena meresahkan muncul di kalangan para pengguna jalan belakang waktu ini.
Fenomena tersebut adalah ketika mereka harus berhadapan dengan mobil pribadi plat hitam tetapi menggunakan lampu rotator yang ada di atasnya.
Sirene meraung-raung dari rotator tersebut kurang menyenangkan untuk didengar. Apalagi penggunanya merupakan pemilik mobil pribadi yang seharusnya tak mendapatkan akses prioritas seperti yang dibahas pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Menanggapi hal tersebut, kini banyak orang yang sudah tak mau memberi jalan kepada oknum mobil pribadi dengan lampu rotator tersebut.
Baca Juga: Juara Tiga Kali Berturut-turut, Tim Pencak Silat Jawa Barat Berhasil Cetak Hattrick Juara Umum PON
Meskipun tindakan tersebut memang benar menurut undang-undang, pakar keselamatan di jalan raya ternyata tidak berpemikiran yang sama.
Chief Instructor JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting) Jusri Pulubuhu menyatakan kalau mobil pribadi dengan lampu rotator seperti itu sebaiknya dibiarkan saja untuk melintas ketika meminta jalan.
"Bukan karena apa-apa. Tetapi mengemudi itu hakikatnya harus memiliki konsentrasi yang penuh.
"Sedangkan jika kita berusaha untuk menghalangi laju mobil tersebut (mobil pribadi dengan lampu rotator), bisa dipastikan kita tidak fokus pada jalan yang ada di depan kita," tuturnya pada Pikiran-Rakyat.com beberapa waktu lalu.