kievskiy.org

Aturan Baru Ganjil Genap DKI di Jakarta Berlaku Hari Ini, Pelanggar Bisa Kena Denda Rp500.000

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol Pikiran Rakyat/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali mendapatkan penyesuaian dari pihak kepolisian pada Oktober 2021.

Karena Jakarta kini sudah memasuki PPKM Level 2, maka aturan ganjil genap akan diberlakukan dengan cara baru.

Jam operasional dari aturan ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal jelang akhir Oktober 2021.

Selain itu kebijakan ganjil genap tak akan lagi dilakukan dengan cara humanis sama seperti pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini: Masa Lalu Andin Terkuak, Mama Sarah Ancam Irvan agar Tak Ikut Campur

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Selasa, 19 Oktober 2021, kebijakan ganjil genap kali ini akan diberlakukan dalam dua periode.

Kebijakan diberlakukan dari hari Senin-Jumat dari pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.

Ganjil genap juga akan mengikuti kebijakan pada masa sebelum pandemi dimana aktivitas tersebut akan ditiadakan jika sudah memasuki akhir pekan.

Selain itu, kebijakan ganjil genap kali ini akan diberikan secara cukup tegas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat