kievskiy.org

Jangan Kaget, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kini Berlaku untuk Sepeda Motor di Lokasi Wisata

Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021
Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta membuat aturan ganjil genap terbaru pada pertengahan Oktober 2021.

Aturan ganjil genap ini tak hanya menyasar para mobil saja melainkan sepeda motor juga akan kena imbas dari berlakunya aturan ini.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menjelaskan per Oktober 2021, akan ada 6 jalan yang diberlakukan aktivitas ganjil genap.

Selain 3 ruas jalan utama, ada juga 3 lokasi wisata yang akan berlakukan aktivitas ini.

Baca Juga: Gawat! Jessica Tahu Rendy Punya Pacar Baru, Putri Irvan Bakal Bunuh Diri? di Ikatan Cinta 21 Oktober 202i

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Instagram resminya pada Kamis, 21 Oktober 2021 perpanjangan kebijakan ganjil genap ini diberlakukan karena adanya SK Kadishub Nomor 438 Tahun 2021.

Aturan tersebut akan dibagi menjadi dua kelompok yakni:

1.3 ruas jalan, berlaku tanggal 19 Oktober 2021 s/d 01 November 2021 pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00, dengan titik lokasi:
- Jalan Jendral Sudirman
- Jalan M. H. Thamrin
- Jalan H. R. Rasuna Said

2.3 lokasi wisata, berlaku tanggal 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021, dimulai pada hari Jumat pukul 12.00 s/d hari Minggu pukul 18.00, dengan titik lokasi:
- Pintu Masuk Timur & Barat Ancol Taman Impian
- Pintu Masuk 1 Taman Mini Indonesia Indah
- Pintu Masuk Utara & Barat Taman Margasatwa Ragunan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat