kievskiy.org

13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta Dijaga Ketat Polisi, Melanggar Siap-Siap Kehilangan Rp500.000

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan ganjil genap baru terhitung Senin, 25 Oktober 2021.

Jika sebelumnya ganjil genap di DKI Jakarta hanya diberlakukan di tiga titik, terhitung hari ini kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 13 titik yang berbeda.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kalau aturan ganjil genap di 13 titik ini sudah dirinci tempat-tempat pelaksanaannya.

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat memutuskan kalau titik gage (ganjil genap) yang tadinya hanya 3 kawasan dibuat menjadi 13 titik," ujar Sambodo beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bukan Tak Laku, Sule Beberkan Alasan Kini Jarang Tampil di TV

Kini aturan ganjil genap 13 titik ini sudah resmi berlaku di DKI Jakarta terhitung Senin, 25 Oktober 2021.

Perlu diketahui lagi kalau pada aturan ganjil genap kali ini, para pelanggar tak hanya akan diberikan sanksi atau himbauan jika ketahuan melanggar aturan.

Aturan kali ini akan dibuat secara lebih tegas di mana para pelanggar yang melanggar aturan akan kena tilang dari pihak kepolisian. 

Untuk sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu menjelaskan sanksi yang diberikan pada pelanggar mencapai Rp500.000

Terkini Lainnya

  • Tags

  • Jakarta

  • ganjil genap

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat 22 September 2023, Ada di 5 Lokasi

  • Mengintip Brand Otomotif Papan Atas di Pameran Mobil 2023

  • Koleksi Kendaraan Prabowo Subianto, Ganjar Pranowo, Anies Baswedan: Siapa yang Paling Kaya

  • Ancaman Operasi Zebra Jaya 2023, Berani Lawan Arah Bakal Langsung Kena Tilang

  • McLaren Resmi Perpanjang Kontrak Oscar Piastri hingga 2026

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Roti Aoka Dilaporkan sebab Kandungan Zat Terlarang, BPOM Ambil Tindakan?

  • ICJ Akhirnya Sahkan Status Israel sebagai Penjajah, Diminta Angkat Kaki dan Ganti Rugi

  • Prediksi Skor AS Roma vs FK Kosice, Dilengkapi Starting Line-up Pemain

  • 7 Lokasi Event di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024, Ada Konser BCL di Paskal

  • Sandiaga Uno Khawatirkan Kekuatan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar: Rekam Jejak Baik, Survei Unggul

  • HUT ke-60 Wanadri, Gelar Bandung Joy Riding Jelajah Nusantara Gowes hingga 5.000 Km ke IKN

  • Produsen Roti Aoka Bantah Pakai Pengawet Kosmetik: Kami Kantongi Izin Edar, dan Aman bagi Kesehatan

  • Jusuf Kalla: Masjid Harus Bisa Memakmurkan Jemaah, Tak Melulu Dimakmurkan Jemaah

  • Jalur Alternatif Hindari 3 Lokasi Konser di Bandung Hari Ini 20 Juli 2024

  • LDII Kota Bandung dan Pemerintah Sinergi Tangani Judi Online dalam FGD Road to Musda VIII

  • Berita Pilgub

  • Strategi Ampuh Gus Fawait: Konsolidasi dengan 6 Parpol untuk Menang di Pilkada Jember

  • 10 Kandidat Calon Gubernur Kalimantan Barat 2024 Paling Berpengaruh, Selain Petahana Ada Siapa Saja?

  • Kaesang Pangarep Bingung Pilih Pilkada Jateng atau Jakarta, Keputusan Final di Bulan Agustus

  • Kasil Rohkmad Gaet Bacawabup Perempuan untuk Pilkada Tulungagung 2024, Bagaimana dengan Pilihan Gerindra?

  • Lawan Khofifah, Risma-Kiai Marzuki Bakal Ubah Peta Politik Pilgub Jatim, Pakar: Antitesis Kekuatan Populisme

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat