PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan ganjil genap baru terhitung Senin, 25 Oktober 2021.
Jika sebelumnya ganjil genap di DKI Jakarta hanya diberlakukan di tiga titik, terhitung hari ini kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 13 titik yang berbeda.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan kalau aturan ganjil genap di 13 titik ini sudah dirinci tempat-tempat pelaksanaannya.
"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat memutuskan kalau titik gage (ganjil genap) yang tadinya hanya 3 kawasan dibuat menjadi 13 titik," ujar Sambodo beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bukan Tak Laku, Sule Beberkan Alasan Kini Jarang Tampil di TV
Kini aturan ganjil genap 13 titik ini sudah resmi berlaku di DKI Jakarta terhitung Senin, 25 Oktober 2021.
Perlu diketahui lagi kalau pada aturan ganjil genap kali ini, para pelanggar tak hanya akan diberikan sanksi atau himbauan jika ketahuan melanggar aturan.
Aturan kali ini akan dibuat secara lebih tegas di mana para pelanggar yang melanggar aturan akan kena tilang dari pihak kepolisian.
Untuk sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap mengacu Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu menjelaskan sanksi yang diberikan pada pelanggar mencapai Rp500.000