kievskiy.org

Tidak Lagi Impor, Indonesia Bakal Jadi Basis Produksi Mobil Listrik Mulai 2022

Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota
Ilustrasi mobil listrik mini milik Toyota /Motor Authority Motor Authority

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia mulai serius dalam membangun industri mobil listrik nasional.

Salah satu keseriusannya dengan keluarnya aturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perceptan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battey Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis dua aturan baru yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).

Serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.

Baca Juga: PNS Harus Dipecat jika Terbukti Terlibat Tindak Kecurangan Rekrutmen CASN

"Melalui kedua peraturan tersebut, Kemenperin memberikan petunjuk bagi para stakeholder industri otomotif tentang strategi, kebijakan, dan program.

"Dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan hub ekspor kendaraan listrik,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Kemenperin pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Terkait hal tersebut, pemerintah sudah menyiapkan road map (peta jalan) untuk skema importasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dalam kondisi terurai lengkap dan terurai tidak lengkap.

Dijelaskan kalau proses produksi mobil listrik nasional di Indonesia akan dimulai pada tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat