kievskiy.org

Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Berlaku di 13 Kawasan di Jakarta

Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021
Ilustrasi - Penerapan ganjil genap di Cirebon mulai diterapkan hari ini 13 Agustus 2021 /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol

 

PIKIRAN RAKYAT - Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.

Sebanyak 13 ruas jalan di Jakarta menerapkan aturan ganjil genap. Jumlah ini meningkat dari sebelumnya yang hanya tiga ruas jalan.

Pada aturan terbaru, aturan ganjil genap di Jakarta terbagi jadi dua waktu, pagi dan sore. Di pagi hari ganjil genap berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, sosialisasi aturan ganjil genap di 13 titik ini sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu, dan siap untuk diterapkan.

Baca Juga: Siap-siap, Ada Sanksi Penutupan dan Cabut Izin Operasional bagi yang Langgar Batas Tarif Tes PCR

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat memutuskan kalau titik gage (ganjil genap) yang tadinya hanya 3 kawasan dibuat menjadi 13 titik," ujar Sambodo beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui lagi kalau pada aturan ganjil genap kali ini, para pelanggar tak hanya akan diberikan sanksi atau himbauan jika ketahuan melanggar aturan.

Aturan kali ini akan dibuat secara lebih tegas di mana para pelanggar yang melanggar aturan akan kena tilang dari pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat