kievskiy.org

Siap-siap, Ada Sanksi Penutupan dan Cabut Izin Operasional bagi yang Langgar Batas Tarif Tes PCR

Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /Pixabay/Kollinger Pixabay/Kollinger

PIKIRAN RAKYAT - Setelah mendapat banyak respons kontra atas kebijakan tes PCR sebagai syarat perjalanan udara, dan dinilai memberatkan masyarakat karena harga tes yang mahal. Kemarin pemerintah resmi menetapkan batas harga tes PCR senilai Rp275.000.

Untuk menjaga dan mendukung kebijakan tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI akan memberlakukan sanksi teguran hingga penutupan izin operasional pelayanan kesehatan bagi setiap yang melanggar batas tarif tertinggi tes cepat reaksi berantai polimerase (real time polymerase chain reaction/RT-PCR).

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir dalam konferensi pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI, Rabu sore, 27 Oktober 2021.

“Kalau ada yang tidak menjalankan kebijakan, maka kita minta dinas kesehatan menegur dan membina. Kalau gagal juga, maka ada sanksi dengan penutupan laboratorium dan izin operasional,” kata Abdul Kadir.

Baca Juga: Menangis Saat Dihipnotis, Celine Evangelista Minta Maaf ke Stefan William dan Singgung Soal Kebahagiaan

Selain itu, Abdul mengatakan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300.000 untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Kemudian, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan tes usap (swab) pada pemeriksaan RT-PCR.

Adapun batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut telah ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, dan mulai berlaku Rabu 27 Oktober 2021.

Lebih lanjut, dia mengatakan Kemenkes RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI sudah melakukan investigasi di lapangan tentang ketersediaan barang habis pakai di pasar Indonesia, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat