kievskiy.org

Daftar 13 Ruas Jalan Lokasi Ganjil Genap di Jakarta, Melanggar Siap-siap Rogoh Kocek Rp500.000

Ilustrasi ganjil genap Jakarta.
Ilustrasi ganjil genap Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan di Jakarta.

Aturan ini telah diberlakukan sejak 25 Oktober 2021, dan mulai menerapkan sanksi tilang hari ini, Kamis, 28 Oktober 2021.

Jika sebelumnya ganjil genap di DKI Jakarta hanya diberlakukan di tiga titik, terhitung hari ini kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 13 titik yang berbeda.

Dalam aturan terbaru, ganjil genap di Jakarta terbagi jadi dua waktu, pagi dan sore. Di pagi hari ganjil genap berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-20.00 WIB setiap Senin-Jumat.

Baca Juga: Sanksi Tilang Pelanggar Ganjil Genap Berlaku Hari Ini, Berlaku di 13 Kawasan di Jakarta

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, aturan ganjil genap di 13 titik ini sudah dirinci tempat-tempat pelaksanaannya.

"Guna tetap mengendalikan mobilitas maka rapat memutuskan kalau titik gage (ganjil genap) yang tadinya hanya 3 kawasan dibuat menjadi 13 titik," ujar Sambodo beberapa waktu lalu.

Perlu diketahui lagi kalau pada aturan ganjil genap kali ini, para pelanggar tak hanya akan diberikan sanksi atau himbauan jika ketahuan melanggar aturan.

Aturan kali ini akan dibuat secara lebih tegas di mana para pelanggar yang melanggar aturan akan kena tilang dari pihak kepolisian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat