kievskiy.org

3 Ruas Jalan Paling Banyak Pelanggar Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Total 1.636 Kendaraan

Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan di pos penerapan ganjil genap di kawasan Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Aturan ganjil genap di Jakarta diperluas mulai 25 Oktober 2021. Bila sebelumnya hanya 3 ruas jalan, kini aturan tersebut berlaku di 13 kawasan di Jakarta.

Sementara selama 5 hari pelaksanannya, dilaporkan ada ribuan kendaraan yang melanggar dan telah dikenakan sanksi.

Dijelaskan Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo wiyono, kepolisian menerapkan dua penindakan terhadap pelanggar. Pertama sanksi tilang, kedua dalam bentuk teguran.

Dari 13 titik pemberlakuan ganjil genap, Argo menyebut ada 3 titik yang paling banyak dilakukan tindak penilangan.

Baca Juga: Bill Gates Undang Jeff Bezos ke Pesta Ulang Tahun ke-66, Diadakan di Kapal Pesiar Seharga Rp2 Miliar di Turki

Ketiganya yaitu Jalan DI Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Fatmawati. Ruas jalan tersebut merupakan jalur utama di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Argo mengatakan, tiga lokasi itu menjadi yang paling banyak pelanggaran dan dilakukan tindakan penilangan.

“Kalau di jalan yang lainnya tetap ada, namun tidak sebanyak tiga wilayah itu yang kami lakukan penindakan,” ujar Argo, seperti dilansir dari PMJNews, Senin, 1 November 2021.

Bila dirinci, 1.636 pelanggar diberi penindakan dan 1.857 dalam bentuk teguran akibat melanggar aturan ganjil genap di Jakarta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat