kievskiy.org

Menteri Perhubungan Menegaskan Larangan GPS Saat Menyetir demi Keselamatan

Penggunaan GPS di kendaraan/REUTERS
Penggunaan GPS di kendaraan/REUTERS

YOGYAKARTA, (PR).- Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap semua pihak tidak perlu mempersoalkan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan penggunaan fitur Global Position System (GPS) pada gawai saat berkendara karena semata-mata ditujukan demi keselamatan.

"Saya mengajak semua pihak tidak usah mendikotomikan pendapat ini. Ini kita pakai untuk menyemangati diri kita bahwa harus berkendara dengan mengutamakan keselamatan di antaranya menggunakan gadget secara tepat," kata Budi Karya di Yogyakarta, Kamis 7 Februari 2019.

Sebelumnya, pada 30 Januari 2019 MK menolak seluruh permohonan uji materi terkait penggunaan GPS di telepon seluler saat berkendara. Larangan penggunaan GPS tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.
      
"Itu suatu edukasi lah dari keputusan MK bahwa menggunakan gadget saat (kendaraan) berjalan itu membahayakan," ucapnya.

Menurut dia, seluruh pengendara baik roda dua maupun roda empat perlu menyadari bahwa pada prinsipnya keselamatan adalah aspek yang paling utama. Apabila gadget atau GPS tersebut merupakan bawaan dari kendaraan, menurut dia, tidak masalah asal pemanfaatannya hanya selintas dan tepat.

"Kalau dia cuma lihat (GPS) secara ringkas saja boleh, bisa saja. Saya kalau keliling bicara tentang keselamatan tiga hal yang saya tekankan, pakai helem, atur kecepatan dengan baik, dan pergunakan gadget dengan benar,” ujarnya.

Bukan tidak boleh sama sekali

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.

Karena, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Tapi, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut. 

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata  Irjen Pol Refdi Andri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat