kievskiy.org

Syarat Perpanjang SIM Terbaru, Bisa di Rumah Pakai Aplikasi Sambil Rebahan

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi Anda yang belum sempat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hingga Desember 2021.

Pasalnya pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan terkait proses pembutan SIM hingga saat ini.

Di masa pandemi Covid-19, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah masing-masing.

Hal tersebut berkait adanya aplikasi pemerintah, yakni Digital Korlantas Polri.

Baca Juga: Jadi Manusia Terakhir yang Dievakuasi dari Amukan Gunung Semeru, Terungkap Alasan Mbah Katemi Ogah Mengungsi

Untuk menggunakannya pun, hanya memerluka empat syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Minggu, 12 Desember 2021, pemohon hanya harus membawa 

1. KTP/SIM Asli

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat