PIKIRAN RAKYAT - Ada kabar baik bagi Anda yang belum sempat melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda hingga Desember 2021.
Pasalnya pemerintah sudah memberikan berbagai kemudahan terkait proses pembutan SIM hingga saat ini.
Di masa pandemi Covid-19, perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah masing-masing.
Hal tersebut berkait adanya aplikasi pemerintah, yakni Digital Korlantas Polri.
Untuk menggunakannya pun, hanya memerluka empat syarat yang harus dipenuhi oleh si pemohon.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Minggu, 12 Desember 2021, pemohon hanya harus membawa
1. KTP/SIM Asli
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku