kievskiy.org

Polisi Pastikan Batal Berlakukan Aturan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol Saat Natal dan Tahun Baru

Ilustrasi ganjil genap.
Ilustrasi ganjil genap. /Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022, batal diberlakukan mulai 20 Desember 2021.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, bahwa sejak awal kebijakan ganjil genap tersebut baru wacana belum diputuskan.

"Enggak jadi batal, itukan baru wacana, belum diputuskan tapi viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Desember 2021.

Argo berujar bahwa aturan ganjil genap dalam membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional, artinya melihat kondisi dilapangan.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Anggota TNI Bersama Istri Tewas Loncat dari Hotel di Puncak Bogor

Disisi lain penerapan kebijakan itu juga memerlukan aturan dari Kementerian Perhubungan.

"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat wacana untuk menerapkan sistem ganjil genap di empat ruas tol pada saat libur Nataru.

Keempat jalan tol tersebut diantaranya Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat