kievskiy.org

Bisa Denda Rp 500.000, Pahami Aturan Modifikasi Plat Nomor Kendaraan

Razia dilakukan petugas gabungan di Tasikmalaya, Rabu, 19 Februari 2020.*
Razia dilakukan petugas gabungan di Tasikmalaya, Rabu, 19 Februari 2020.* /Asep M Saefulloh/Pikiran Rakyat Asep M Saefulloh/Pikiran Rakyat

 

PIKIRAN RAKYAT - Plat kendaraan menjadi salah satu cara untuk mengidentifikasi kendaraan bermotor agar diketahui siapa pemiliknya dan mengetahui registrasi di daerah mana saja.

Plat nomor harus selalu terpasang pada mobil ataupu sepeda motor. Pemilik kendaraan dengan plat nomor yang dimodifikasi jelas melanggar undang-undang.

Sanksi bagi pelanggar modifikasi plat nomor akan didenda 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

Baca Juga: Banjir di Indramayu Surut, Warga Mulai Bersih-bersih

Namun, dengan dalih memperindah tampilan body kendaraan, pemilik sering melakukan modifikasi plat seperti mengubah bentuk, warna, tulisan maupun ditempel logo yang tidak resmi.

Dalam Undang-undang No.22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 yaitu:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," demikian isi UU No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280.

 Baca Juga: Tips untuk Membesarkan Ukuran Sneakers yang Terlalu Kecil

Biro Multimedia Humas Polri melalui akun Instagramnya @multimedia.humas polri mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak melakukan modifikasi plat kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat