kievskiy.org

Usai Ditilang Polisi Gara-gara Praktikan Gerakan TikTok di Underpass Sleman, Pengemudi Mobil: Saya Menyesali Perbuatan Saya

POLRES Sleman menindak pengemudi video viral yang praktikan gerakan dari aplikasi TikTok menggunakan mobil
POLRES Sleman menindak pengemudi video viral yang praktikan gerakan dari aplikasi TikTok menggunakan mobil /Instagram.com/@polressleman Instagram.com/@polressleman

PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Resor Sleman telah mengambil tindakan terhadap para pengemudi video viral yang sempat beredar di kalangan netizen Indonesia beberapa waktu lalu.

Diketahui belum lama ini beredar video tiga buah mobil mempraktikan gerakan di Aplikasi yang sedang tren, TikTok.

Dalam video tersebut terlihat ketiga mobil tersebut berjalan meliuk-liuk sambil mengedipkan lampu mobil mereka mengikuti tempo lagu dari aplikasi tersebut.

Baca Juga: Sempat Viral, Pengemudi yang Mainkan Gerakan TikTok Pakai Mobil Langsung Ditilang Polres Sleman

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama 86rentcar di jalan Underpass Kentungan, Sleman, Yogyakarta pada Minggu 16 Februari 2020 pukul 02.00 pagi.

Polres Sleman pun tidak tinggal diam dan mengerahkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Sleman untuk menindak para pelanggar tersebut.

Pada Selasa, 3 Maret 2020, Satlantas Sleman pun menindak para pengemudi mobil tersebut.

Polisi menilai gerakan dalam video yang mereka lakukan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain dan tidak dilakukan pada tempatnya.

Baca Juga: Belum Rilis tapi Sudah Laris Manis, Ford Mustang Mach-E 2021 Capai Angka Lebih dari 40.000 Pemesanan

Pihak Satlantas Sleman pun melakukan penilangan terhadap 4 orang pengemudi ini karena mereka melanggar pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, Pasal 293 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ, dan Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 UULAJ.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat