kievskiy.org

Polri Tegaskan Pergantian Pelat Nomor Putih dan Pemasangan Chip Tanpa Dipungut Biaya

Ilustrasi pelat nomor./
Ilustrasi pelat nomor./ /Pixabay/Capri23auto

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip.

Peralihan warna pelat kendaraan yang semula berwarna hitam menjadi putih serta pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor akan mulai berlaku pada 2022.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya," kata Yusri di Gedung NTMC Polri pada Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Baca Juga: Selidiki Kasus Kecelakaan Maut di Balikpapan, Polri Terjunkan Tim TAA

Pasalnya, hal itu bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

"Kita gunakan pelat putih kedeoannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," ujar Yusri.

"Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata dia lagi.

Lalu, untuk pemasangan chip ditujukan agar kepolisian dapat mengetahui data pernindakan dan bukti pelanggaran di tiap pelat nomor kendaraan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat