PIKIRAN RAKYAT - Cegah penyebaran wabah virus Corona (COVID-19) yang semakin meluas, Kepolisian RI memutuskan untuk menutup sementara pelayanan pembuatan ataupun perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).
Hal ini seperti yang Pikiran-Rakyat.com lansir dari NTMC Polri, penutupan tersebut berlaku mulai 24 Maret hingga 29 Mei 2020. Tidak hanya pembuatan SIM, layanan SIM keliling juga untuk sementara tidak beroperasi.
BACA JUGA : Lokasi SIM Keliling Hari Ini Kamis 26 Maret 2020, Pelayanan Hanya Ada di Satu Tempat
Dengan adanya himbauan tersebut, masyarakat yang masa berlaku SIM habis selama penutupan berlangsung bisa memperpanjang dokumen setelah tanggal 29 Mei 2020.
“Atau pada saat situasi dinyatakan dalam keadaan normal dan satpas SIM dibuka kembali,” tulis Dirregident Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf dalam telegram bernomor ST/967/III/YAN.1.1./2020 yang ditujukan kepada seluruh kapolda.
Lebih lanjut Korps Lalu Lintas Mabes Polri menghimbau warga dengan status SIM yang habis masa berlakunya selama periode penutupan layanan pengurusan SIM, maka yang bersangkutan bisa langsung melakukan pengurusan perpanjanggan SIM pada saat layanan kembali dibuka.
BACA JUGA : Lokasi SIM Keliling Wilayah Bandung Raya Hari Ini, Sabtu 21 Maret 2020
Artinya mereka tidak perlu mengurus SIM baru seperti aturan yang berlaku sekarang.
“Pengecualian bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), suspect atau positif virus corona Covid-19, proses perpanjangan setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dari dokter,” tulis surat telegram tersebut.