PIKIRAN RAKYAT - Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK dan pajak kendaraan mereka di masa pandemi COVID-19.
Polri akan memberikan perpanjangan waktu pembayaran pajak hingga akhir bulan Mei 2020.
Ini diberlakukan pada masyarakat yang masa berlaku STNK dan pajak kendaraannya habis pada bulan Februari hingga Mei 2020.
Baca Juga: Absen Semusim Penuh MotoGP 2020, Andrea Iannone Dilarang Balapan Selama 18 Bulan
Kebijakan ini diinformasikan kepada masyarakat luas melalui akun instagram @divisihumaspolri pada Rabu, 31 Maret 2020.
"Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat COVID-19) dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020," tutur pernyataan tersebut.
Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SAMSAT ONLINE (SAMOLNAS).
Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store di smartphone Android.
Baca Juga: Berhenti Produksi di Indonesia, Honda Pastikan Stok Mobil Aman
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran di menu yang telah disediakan.