PIKIRAN-RAKYAT - Selain ojek online, ternyata terdapat pekerjaan lain yang bisa mendapatkan releksasi atau keringanan kredit kendaraan.
Hal ini seperti yang dipaparkan Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head Mandiri Tunas Finance.
Ia menyatakan, tidak hanya ojek online yang mendapatkan. Tapi juga pekerja informal lain bisa melakukan pengajuan keringanan masa pembayaran kredit.
Baca Juga : Ini Alasan Leasing Patok DP Beli Kendaraan Hingga 50% di Tengah Pandemi COVID-19
"Pastinya mereka yang terdampak, tidak hanya ojek online. seperti mereka yang bekerja di industri wisata, perhotelan, UMKM yang terkena dampak," papar Arif saat dihubungi via telepon Pikiran-Rakyat.com.
Arif mencontohkan, pengusaha UMKM seperti penyedia jasa catering dan retoran juga bisa melakukan pengajuan.
Sebab, usaha yang mereka miliki juga berpotensi terkena dampak COVID-19.
Baca Juga : Penjualan Mobil Drop, Sales Mobil Gigit Jari Hingga Kena PHK
Tidak hanya itu, pekerja formal juga bisa jadi pertimbangan untuk mendapat keringanan masa bayar cicilan kredit kendaraan.