kievskiy.org

Ini 4 Syarat yang Diberikan FIF Group Agar Pemohon Relaksasi Cicilan Diterima

PAMERAN Mobil Toyota Spektakuler
PAMERAN Mobil Toyota Spektakuler /Dok TAM Dok TAM

PIKIRAN RAKYAT - FIF Group jadi salah satu perusahaan pembiayaan (leasing) yang menerima pengajuan relaksasi atau keringanan masa pembayaran cicilan.

Hal ini dilakukan berdasarkan POJK N0. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. 

Dalam peraturan tersebut salah satunya tertuang mereka yang berhak mendapat relaksasi. Salah satunya UMKM dan mereka yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usaha debitur tersebut terdampak penyebaran Covid-19.

Baca Juga : Udah DP Naik Hingga 50%, Kini Beli Mobil Harus Deposit Cicilan hingga 6 Bulan

Sejak diumumkan pada 29 Maret, tercatat hingga 18 April 2020 FIF Group telah menerima 149.793 pengajuan aplikasi relaksasi.

Angka yang paling besar berasal dari sektor UMKM, karyawan dan pedagang informal dengan jumlah mencapai 81.291 persetujuan aplikasi.

Sedangkan yang berasal dari sektor transportasi, termasuk ojek online dan yang bekerja sebagai sopir mencapai 14.150.

Baca JugaIni Alasan Leasing Patok DP Beli Kendaraan Hingga 50% di Tengah Pandemi COVID-19

Namun ternyata tidak semua pemohon bisa diterima. Pasalnya FIF Group memiliki kriteria atau syarat untuk memberikan mengabulkan permohonan relaksasi, yaitu :

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat