PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah daerah di Indonesia masih memberikan kemudahan berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Februari 2022.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor, maka seorang wajib pajak tak perlu membayar denda keterlambatan ketika membayar pajak kendaraannya.
Ia hanya harus membayar pajak pokok kendaraan saja, tanpa harus memperhatikan denda yang ia dapat.
Di Februari 2022, terpantau ada beberapa daerah yang masih memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, program lainnya yang berlaku adalah adanya diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Di Februari 2022, setidaknya ada tiga kota yang memberlakukan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kota mana sajakah yang dimaksud tersebut? Simak daftar daerah yang memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Februari 2022.
Aceh