kievskiy.org

PPKM Level 3 di DKI Jakarta, Kapasitas TransJakarta Diturunkan hingga 70 Persen Mulai Besok

Kapasitas dari bus TransJakarta akan dikurangi hingga 70 persen menyusul diberlakukannya aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta
Kapasitas dari bus TransJakarta akan dikurangi hingga 70 persen menyusul diberlakukannya aturan PPKM Level 3 di DKI Jakarta /ANTARA/Ahmad Wijaya.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kebijakan pembatasan pada TransJakarta terkait pemberlakuan PPKM Level 3.

Mulai Jumat, 11 Februari 2022 esok hari, seluruh TransJakarta hanya diperbolehkan mengangkut penumpang 70 persen.

Penyesuaian TransJakarta ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan (SK) yang diturunkan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022.

Isi SK tersebut merupakan Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Hasil Survei: Masyarakat Percaya Ada Unsur 'Korupsi di Formula E Jakarta, Anies Baswedan Terlibat?

"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan serangkaian sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari 2022," ujar Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Kamis, 10 Februari 2022.

Untuk teknisnya sendiri, Betris menjelaskan bahwa operasional dari TransJakarta tak akan mengalami perubahan.

Bus TransJakarta akan tetap beroperasi mulai pukul 05.00 sampai pukul 21.30 WIB setiap harinya.

Sementara itu, Angkutan Malam Hari (Amari) juga akan tetap beroperasi setiap hari pada pukul 21.31 – 22.30 WIB.

Baca Juga: Dicap 'Sok Ngartis' oleh Elly Sugigi, Fuji Bongkar Kronologi Sesungguhnya: Aku Takut

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat