PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya membuat aturan baru terkait lalu lintas di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.
Aturan tersebut ialah ditiadakannya pembatasan pelat nomor ganjil-genap.
Ini dilakukan hingga masa PSBB di Jakarta sudah berakhir.
Baca Juga: Di Luar Nalar, Morris Mini Dimodifikasi Kawin Silang dengan Toyota Agya
Hal ini dijelaskan Kepolisian Republik Indonesia melalui unggahan di akun Instagram @ntmc_polri pada Rabu 29 April 2020.
"Informasi. Ganjil-Genap Ditiadakan.
"Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.
"Peniadaan ganjil genap sampai dengan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Jakarta berakhir," tutur akun NTMC Polri dalam unggahannya.
Baca Juga: Digunakan Sejak 1938, ini Alasan Seluruh Dunia Gunakan Lampu Sein Berwarna Kuning Tua
Tadinya kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan pada 19 April 2020.