kievskiy.org

COVID-19 Tak Kunjung Reda, Aturan Ganjil-Genap DKI Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei 2020

Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO
Sistem ganjil-genap di Jakarta ditiadakan sementara sampai 19 April 2020. /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Ditlantas Polda Metro Jaya membuat aturan baru terkait lalu lintas di Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan.

Aturan tersebut ialah ditiadakannya pembatasan pelat nomor ganjil-genap.

Ini dilakukan hingga masa PSBB di Jakarta sudah berakhir.

Baca Juga: Di Luar Nalar, Morris Mini Dimodifikasi Kawin Silang dengan Toyota Agya

Hal ini dijelaskan Kepolisian Republik Indonesia melalui unggahan di akun Instagram @ntmc_polri pada Rabu 29 April 2020.

"Informasi. Ganjil-Genap Ditiadakan.

"Ditlantas Polda Metro Jaya memperpanjang masa peniadaan ganjil-genap DKI Jakarta hingga 22 Mei 2020.

"Peniadaan ganjil genap sampai dengan masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Jakarta berakhir," tutur akun NTMC Polri dalam unggahannya.

Baca Juga: Digunakan Sejak 1938, ini Alasan Seluruh Dunia Gunakan Lampu Sein Berwarna Kuning Tua

Tadinya kebijakan ganjil-genap akan kembali diberlakukan pada 19 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat