kievskiy.org

Tidak Banyak yang Tahu, Aktivitas Mengemudi Ternyata Diatur Negara: Dilarang Lebih dari 12 Jam

ILUSTRASI menyetir mobil
ILUSTRASI menyetir mobil /Pixabay Pixabay

Ada Aturannya, Ternyata Negara Melarang Aktivitas Mengemudi Lebih dari 12 Jam Sehari

PIKIRAN RAKYAT - Mengemudi merupakan aktivitas yang seringkali memakan waktu lama setiap harinya.

Tak jarang seorang pengemudi mengemudikan kendaraannya dari pagi hingga malam hari agar sampai ke suatu tujuan.

Ternyata, negara sudah memperingati para pengemudi terkait aktivitas mengemudi berlebihan ini.

Tak banyak yang tahu bahwa ternyata, mengemudi sehari-hari hanya diizinkan oleh negara 12 jam saja.

Baca Juga: Gus Miftah Berduka Dorce Gamalama Meninggal Dunia: Ingin Rasanya Saya Melayat dan Bertaziah pada Almarhum

Persoalan ini dibahas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari undang-undang tersebut, pasal yang membahas lamanya waktu mengemudi dibahas di pasal 90 tentang waktu kerja pengemudi.

Ada 4 pasal yang membahas tentang sistem kerja mengemudi bagi para pengemudi kendaraan umum ataupun milik pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat