kievskiy.org

Terkait Dispensasi Perpanjangan SIM, Korlantas Serahkan Kebijakan Pada Tiap Daerah

ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.*
ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., menyatakan kebijakan terkait dispensasi perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diserahkan kepada masing-masing wilayah.

Hal ini setelah membludaknya masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) beberapa wilayah di masa pandemi Covid-19.

"Itu kebijakan polda masing-masing. Sedari awal saya sudah sampaikan ini situasional jika antusias warga tetap tinggi bisa diperpanjang waktu dispensasinya," terang Istiono seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca JugaWuling Ungkap Tampilan MPV Terbaru Calon Pesaing Kijang Innova

Sebagai contoh, Polda Metro Jaya merupakan satu diantara beberapa Polda lainnya yang mengambil kebijakan memperpanjang waktu dispensasi tersebut hingga 31 Agustus 2020.

"Polda Metro Jaya menerapkan perpanjangan dispensasi pengurusan SIM. Ini karena antusias masyarakat yang ingin mengurus surat administrasi perpanjangan SIM masih sangat tinggi," tambahnnya.

Selain Polda Metro, Polda Kalimantan Timur dan Polda Jawa Timur juga memperpanjang waktu dispensasi.

Baca Juga : Kerja Jadi Pebalap Gajinya Kecil, Wanita Cantik ini Banting Setir Bintangi Film Porno

Polri memberikan waktu dispensasi selama satu bulan mulai 2 Juni-30 Juni 2020 bagi masyarakat yang SIM-nya habis di masa pandemi corona yakni 17 Maret 2020, April hingga 29 Mei 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat