kievskiy.org

Masyarakat Bisa Bikin serta Perpanjang SIM Gratis, Simak Syarat dan Caranya Berikut ini

ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.*
ILUSTRASI. Samsat Jakarta Timur melakukan pembatasan pengurusan SIM dengan mengedepankan protokol kesehatan.* /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Rayakan hari jadi Bhayangkara ke-74, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Sangihe akan memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa dipungut biaya (gratis).

Layanan ini bisa didapatkan bagi masyarakat yang berulang tahun, atau kelahiran pada 1 Juli.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Satuan (Kasat) Lantas Polres Sangihe, IPTU Awaludin Puhi SIK.

Baca Juga : Promo Menarik, Dealer ini Beri Diskon Rp 7,5 Juta Untuk Pembelian Honda CBR250RR

Ia menyatakan akan membuka pendaftaran mulai 13-15 Juli mendatang dengan syarat cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan pelayanan SIM gratis ini dikhususkan bagi warga yang tanggal kelahirannya 1 Juli.

"Mereka akan mendapat pelayanan SIM secara gratis, dan tentu dengan syarat mempunyai KTP, Lulus Ujian Teori dan Praktek, serta sehat jasmani dan rohani dengan membawa surat keterangan berbadan sehat, dan yang lulus akan di tanggung oleh sponsor,” ujar Puhi seperti dilansir dari situs Korlantas Polri, Jumat, 12 Juni 2020.

Puhi menambahkan, program tetap mengacu pada protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga : Bukan Tiruan, Motor Mini dari Tiongkok ini Siap Bersaing dengan Honda MSX 125

Seperti jaga jarak, mengunakan masker, dan cuci tangan menggunakan sabun ataupun hand sanitizer.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat