kievskiy.org

Simak Syarat dan Hal yang Perlu Dilakukan Saat Ingin Over Kredit Kendaraan

Ilustrasi pembayaran secara kredit, apakah riba?
Ilustrasi pembayaran secara kredit, apakah riba? Pixabay.com/ Raten-Kauf.

PIKIRAN RAKYAT - Dalam melakukan proses pembelian kendaraan, terkadang beberapa konsumen sudah merasa tidak mampu membayar cicilannya sehingga ingin melakukan over kredit.

Dengan melakukan over kredit, konsumen terlepas dari kewajiban membayar cicilan kendaraan dan akan memberikannya kepada pihak yang lain.

Tetapi, menurut lembaga leasing FIF GROUP, proses melakukan over kredit jangan dilakukan secara asal-asalan.

Pasalnya, lembaga leasing harus mengetahui segala masalah yang berkaitan dengan proses kredit kendaraan terhadap para konsumen.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran 2022, Kemenhub Mulai Siapkan Aturan Posko Vaksin Covid-19

Collection Remedial Recovery Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh konsumen sebelum melakukan alih kredit kendaraan.

"Kasus ini banyak terjadi di konsumen kita, mereka tidak memberikan informasi terlebih dahulu ke kantor kami jika mereka melakukan over kredit," ucapnya pada Rabu, 23 Maret 2022 di acara Bincang Hangat : Bagaimana Agar Cicilan Motor Tidak Bermasalah” bersama dengan Forum Wartawan Otomotif.

Terkait hal ini, Masdaya menjelaskan bahwa banyak konsumen melakukan over kredit karena mereka sudah tak mampu membayar cicilan kendaraan dan mengalihkannya pada orang-orang terdekat.

"Kami harap konsumen bisa berdiskusi dengan kita terlebih dahulu. Jangan melakukan hal yang nantinya malah justru merugikan kita ke depannya. Memang kasus ini menjadi biang masalah ya jika tidak ada informasinya ke kita," tuturnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat