kievskiy.org

Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku April 2022, Dua Pelanggaran Jadi Paling Diburu

Ilustrasi tilang elektronik.
Ilustrasi tilang elektronik. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan baru pemerintah yakni tilang elektronik di jalan tol akan segera diberlakukan mulai 1 April 2022.

Tindakan ini diberlakukan sebagai upaya untuk menghilangkan kebiasaan kendaraan kelebihan muatan (over load), dan kendaraan terlalu kencang (over speed) yang biasanya muncul di jalan tol.

Tak lagi hanya bersifat himbauan, kebijakan tilang elektronik di jalan tol akan mulai diberlakukan dengant tegas di mana para pelanggarnya akan kena tilang.

Hal ini akan dilakukan oleh pihak kepolisian menggunakan dua jenis kamera yang siap dipakai untuk menyasar para pelanggar aturan dan menilang mereka di jalan tol.

Baca Juga: Mitsubishi Fuso Adopsi Tiga Kunci Utama Sambut Era Euro 4 di Canter dan Fighter X

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Jumat, 25 Maret 2022, ada dua jenis kamera yang dipasang di jalan tol untuk tilang elektronik ini.

Pertama adalah kamera weight in motion (WIM) yang dipasang untuk memantau muatan dari kendaraan yang melaju di jalan tol.

Satunya lagi adalah camera speedcam yang siap memantau para kendaraan yang melanggar batas kecepatan.

Seluruh sistem akan terintegrasi dengan kantor kepolisian sehingga pelacakan bisa diketahui.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat