kievskiy.org

Ingat! Tilang Elektronik Mulai Berlaku Hari Ini di Jalan Tol Jabodetabek

Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE akan diperluas hingga daerah pada Apri 2021 mendatang.
Ilustrasi. Tilang elektronik atau ETLE akan diperluas hingga daerah pada Apri 2021 mendatang. /Instagram.com@billysudiro Instagram.com@billysudiro

PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan penindakan tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Jabodetabek mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 April 2022.

Polisi bakal menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan melebihi batas muatan.

Untuk batas kecepatan, pengendara yang melebihi 100 km/jam akan terekam kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, ada tujuh lokasi yang dapat menindak para pengendara.

Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Simak Tahapan Penting Penentuan 1 Ramadhan 2022

Lima diantaranya yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Soedjatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng akan menindak batas kecepatan.

Sementara itu dua tol lainnya yakni, Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang akan menindak pengendara yang melebihi batas muatan.

Menurut Sambodo, mereka yang ditilang akan dikirimkan surat penilangan dan dilakukan verifikasi dengan mengirimkan sejumlah bukti pelanggaran.

Baca Juga: Kelompok Generasi Muda Jawa Barat Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat