PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan penindakan tilang elektronik di sejumlah ruas tol di Jabodetabek mulai berlaku hari ini, Jumat, 1 April 2022.
Polisi bakal menindak kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan melebihi batas muatan.
Untuk batas kecepatan, pengendara yang melebihi 100 km/jam akan terekam kamera elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, ada tujuh lokasi yang dapat menindak para pengendara.
Baca Juga: Sidang Isbat Digelar Hari Ini, Simak Tahapan Penting Penentuan 1 Ramadhan 2022
Lima diantaranya yakni Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tol Layang Jakarta-Cikampek Mohammed Bin Zayed (MBZ), Tol Soedjatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng akan menindak batas kecepatan.
Sementara itu dua tol lainnya yakni, Tol Jakarta Outing Ring Road (JORR) dan Tol Jakarta-Tangerang akan menindak pengendara yang melebihi batas muatan.
Menurut Sambodo, mereka yang ditilang akan dikirimkan surat penilangan dan dilakukan verifikasi dengan mengirimkan sejumlah bukti pelanggaran.
Baca Juga: Kelompok Generasi Muda Jawa Barat Dukung Sandiaga Uno Maju Pilpres 2024