PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan ganjil genap pada saat mudik lebaran 2022.
Upaya ini dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya kepadatan kendaraan pada saat arus lebaran.
Polri pun merinci jadwal dan sejumlah lokasi yang menjadi titik penerapan kebijakan tersebut.
Arus Mudik
Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB diberlakukan untuk kendaraan dengan pelat nomor genap dari Gerbang Tol Cikampek KM 47- Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.
Baca Juga: Daftar Kendaraan yang Kebal Aturan Ganjil-Genap saat Mudik Lebaran 2022, Mobil Listrik?
Jumat, 29 April 2022 mulai 17.00-24.00 diberlakukan kendaraan khusus nomor ganjil mulai Tol Cikampek KM 47- GT Kalikangkung KM 414
Sabtu, 30 April 2022 mulai 17.00-24.00 diberlakukan khusus kendaraan nomor genap, dimulai dari Tol Cikampek KM 47- GT Kalikangkung KM 414
Minggu, 1 Mei 2022 mulai pukul 17.00-24.00 diberlakukan khusus kendaraan nomor ganjil dari Tol Cikampek KM 47- Gerbang Tol Kalikangkung KM 414.