kievskiy.org

Sempat Jadi Polemik, Simak Alasan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM dan STNK

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Ada aturan baru yang ditandatangi Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia pada Januari 2022 lalu.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa kini, BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat wajib untuk mengurus SIM dan STNK di Indonesia.

Artinya masyarakat yang mau membuat SIM dan STNK harus sudah terdaftar secara resmi pada program BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Pasang STB pada TV Analog, Mudah dan Tidak Perlu Memakan Waktu Lama

Terkait aturan ini, terungkap fakta bahwa ternyata Polri sempat menolak usulan Jokowi tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri pada Rabu, 20 April 2022, hal ini disampaikan oleh Kasubdi STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Muhammad Taslim Chaerudin.

Ia menyatakan bahwa rencana pemohon SIM dan STNK terdaftar di BPJS Kesehatan sebenarnya sudah ada sejak tahun 2015.

"Akan tetapi saat itu jujur, kami dari pihak Korlantas menolak. Mengapa kami menolak? Karena BPJS sendiri waktu itu baru terbentuk dan SOP-nya belum begitu jelas," kata Taslim menjelaskan.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Film Bertema Hari Kartini, Dibintangi Dian Sastrowardoyo hingga Chicco Jerikho

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat