kievskiy.org

Tilang Elektronik Jalan Tol Tetap Berlaku saat Mudik Lebaran 2022, Ngebut 100 km/jam Pasti Bakal Ditilang

Cara mengecek apakah mobil kena tilang Elektronik di etle-pmj.info, dan apakah ada aplikasi ceknya?
Cara mengecek apakah mobil kena tilang Elektronik di etle-pmj.info, dan apakah ada aplikasi ceknya? /Antara/ Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian memastikan bahwa aturan tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) akan tetap berlaku selama mudik Lebaran 2022.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kebijakan ini dipastikan aktif untuk kawal pemudik pada musim lebaran kali ini.

Kebijakan tilang elektronik berupa speed cam (kamera kecepatan) dan muatan di jalan tol dipastikan tetap aktif.

Karenanya, batas kecepatan pengemudi harus dibatasi di bawah 100 km/jam atau siap-siap kena tilang oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Maia Estianty Jalani Operasi Batu Empedu, Kenali Gejala dan Hal yang Harus Dilakukan

"Justru batas kecepatan tetap berlaku, yang diatur Polda Metro tetap berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 23 April 2022.

Meski tilang elektronik berlaku, pihak kepolisian klaim bahwa angka pelanggaran batas kecepatan dan muatan berlebih akan berkurang.

Pasalnya, jalan tol nantinya akan dipenuhi kendaraan yang akan mudik lebaran sehingga kecepatan pasti akan di bawah batas.

"Kemungkinan karena memang arusnya cukup padat, biasanya kendaraan pasti di bawah (kecepatan rata-rata)," ujarnya lagi.

Baca Juga: Yuk Simak Cara Menggunakan POS untuk Mengembangkan Bisnis Anda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat