kievskiy.org

Aturan Baru Kepolisian saat Lebaran 2022: SIM Mati Boleh Diperpanjang, Tak Perlu Bikin SIM Baru?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis

PIKIRAN RAKYAT - Pihak kepolisian membuat aturan baru mengenai peraturan penggunaan surat izin mengemudi (SIM) selama periode lebaran 2022.

Dikarenakan Lebaran pelayanan samsat tutup, ditakutkan banyak pengguna SIM yang masa berlaku SIM miliknya mati.

Tetapi dengan adanya aturan baru dari pihak kepolisian, maka pengguna SIM tak perlu takut SIM mati miliknya tak bisa digunakan lagi.

Pasalnya, khusus selama Lebaran 2022, pihak kepolisian membuat aturan SIM mati boleh diperpanjang dan penggunanya tak perlu membuat SIM yang baru.

Baca Juga: Suzuki Hengkang, Leopard Racing Siap Naik Kelas ke Ajang MotoGP?

Peraturan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat akan diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Tetapi pihak kepolisian memberikan dispensasi pada pelanggan yang SIM-nya habis di tanggal tersebut.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran 2022 atau tanggal 29 April-8 Mei 2022 bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat