kievskiy.org

Masa Berlaku SIM Mati saat Lebaran 2022 Bisa Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya.

SIM memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku SIM mati, maka SIM tak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan permohonan ulang untuk membuat SIM baru lagi.

Namun pada Lebaran 2022, Kepolisian membuat kebijakan untuk masyarakat yang masa SIM berlakunya habis pada saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah.

Polisi memberikan dispensasi sehingga SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM yang baru lagi.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Tambahan Kapal di Titik Krusial Antisipasi Kepadatan Penumpang

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 8 Mei 2022, berkat keringanan ini, pemohon SIM yang SIM-nya mati pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah hanya perlu melakukan perpanjangan SIM biasa saja.

Aturan dijelaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022.

Dengan adanya dispensasi tersebut, perpanjangan SIM yang mati bisa dilakukan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Terkini Lainnya

  • Tags

  • SIM

  • Surat Izin Mengemudi

  • Lebaran 2022

  • Artikel Pilihan

  • Artikel Terkait

  • Terkini

  • Isuzu Beri Penyegaran Truk Komersial ELF NMR, Kini Gunakan Filter Fuel Terbaru

  • BYD Mulai Kirim 1.000 Mobil Listrik ke Konsumen di Indonesia

  • Honda Respons Kehadiran NMax Turbo, Bakal Luncurkan Model Baru?

  • Hasil MXGP Lombok 2024: Pembalap Binaan Astra Honda Raih Poin, Kay de Wolf Juara

  • Bocoran Motor Listrik Baru Honda, Meluncur Bulan Depan?

  • Polling Pikiran Rakyat

  • Terpopuler

  • Hacker Bakal Pulihkan Data PDN Cuma-cuma, Kasihan Lihat Tak Becusnya Pemerintah Indonesia

  • Isi Pesan Hacker PDNS 2 untuk Pemerintah dan Rakyat Indonesia, Maaf dan Peringatan

  • Hasil Timnas Indonesia U-16 vs Australia: Main dengan 10 Pemain, Garuda Merah Putih Tahan Imbang Australia 2-2

  • Prediksi Skor Brasil vs Kolombia di Copa America 2024, Dilengkapi Starting Line-up

  • Prediksi Skor Rumania vs Belanda 2 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Portugal vs Slovenia di Euro 2 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Prancis vs Belgia di Euro 1 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Prediksi Skor Kosta Rika vs Paraguay di Copa America 3 Juli 2024: Statistik, Head to Head, Susunan Pemain

  • Audrey Davis Anak David Bayu Viral Usai Posisi Tato dan Tahi Lalat Dikaitkan Isu Video Syur

  • Cara Cek Penerima Bansos PKH Juli 2024 Lewat HP

  • Kabar Daerah

  • Semarak Grand Launching Taman Sejarah Zona Eropa Surabaya, Meriahkan Wisata Heritage dengan Inovasi Baru

  • Kegaduhan PPDB di Kota Pontianak,Syarat Lulus TK atau PAUD Menimbulkan Polemik: Begini Kata PJ Walikota !

  • Calon Wali Kota Makassar, Indira Prioritaskan Pendidikan dan Ketahanan Keluarga

  • Polres Ponorogo Giatkan Razia Ponsel Anggota Untuk Antisipasi Praktik Judi Online

  • Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab Majalengka Kekurangan Pegawai, Sebagian Besar PNS Jalani Masa Pensiun

  • Pikiran Rakyat Media Network

  • Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
    Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022

Tautan Sahabat