kievskiy.org

Masa Berlaku SIM Mati saat Lebaran 2022 Bisa Diperpanjang, Simak Aturan Lengkapnya

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT - Surat Izin mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki saat berkendara di jalan raya.

SIM memiliki masa berlaku. Jika masa berlaku SIM mati, maka SIM tak bisa diperpanjang dan pemiliknya harus mengajukan permohonan ulang untuk membuat SIM baru lagi.

Namun pada Lebaran 2022, Kepolisian membuat kebijakan untuk masyarakat yang masa SIM berlakunya habis pada saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah.

Polisi memberikan dispensasi sehingga SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa harus membuat SIM yang baru lagi.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Tambahan Kapal di Titik Krusial Antisipasi Kepadatan Penumpang

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 8 Mei 2022, berkat keringanan ini, pemohon SIM yang SIM-nya mati pada saat Idul Fitri 1443 Hijriah hanya perlu melakukan perpanjangan SIM biasa saja.

Aturan dijelaskan dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022. Dalam Surat Telegram tersebut 8 Mei 2022.

Sementara itu, bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022, dapat diperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022.

Dengan adanya dispensasi tersebut, perpanjangan SIM yang mati bisa dilakukan tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat