kievskiy.org

Korlantas Polri Pastikan Pelayanan SIM hingga BPKB Normal Usai Cuti Lebaran

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi.
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Berikut ini merupakan syarat lengkap pembuatan Aurat Izin Mengemudi (SIM) A, salah satunya wajib memiliki sertifikat pengemudi. /Pikiran-Rakyat.com/Tommi Andryandi

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastikan layanan Polri terkait kepengurusan SIM, STNK, dan BPKB sudah berjalan normal per hari ini, Senin, 9 Mei 2022.

"Dengan selesainya Operasi Ketupat 2022, kami (Polri) membuka kembali pelayanan bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM, STNK, atau BPKB," kata Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya Senin, 9 Mei 2022.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri memberhentikan sementara aktivitas pelayanan SIM baik di satpas, gerai, ataupun SIM keliling selama periode lebaran Jumat 29 April 2022 hingga Minggu 8 Mei 2022.

"Jadi, bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat tersebut bisa langsung datang ke lokasi pelayanan terdekat," tuturnya.

Baca Juga: KPK Sebut Tender Gorden Rumah Dinas DPR RI di Kalibata Rentan Korupsi

Yusri menambahkan, pihaknya memberikan relaksasi bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis di waktu libur dan cuti berama.

Namun, Yusri mengimbau agar masyarakat kembali membuat atau memperpanjang SIM mereka.

Baca Juga: Tanggapi Podcast Deddy Corbuzer soal LGBT, Muhammadiyah: Hapus, Dapat Merusak Anak Bangsa

"Jadi, memang sudah ada relaksasi jika masa berlakunya habis saat libur kemarin. Masyarakat diimbau segera memperpanjang, karena layanan telah dibuka kembali," ucapnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat