PIKIRAN RAKYAT - Di awal Juni 2022 ini, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih ada di sejumlah daerah Indonesia.
Kesempatan ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya.
Pasalnya dengan adanya program ini, masyarakat yang belum membayar pajak tak perlu membayar dendanya.
Melainkan hanya harus membayar pokok pajaknya saja tanpa perlu denda.
Baca Juga: Sambut Hari Lansia Nasional 2022, Mensos Risma Sedih Ada Anak yang Membuang Orangtuanya
Lantas provinsi apa saja yang memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini?
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari berbagai sumber pada Rabu, 1 Juni 2022, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung di beberapa daerah.
Tak hanya pemutihan pajak kendaraan bermotor saja, ada juga diskon atas pokok PKB untuk wajib pajak yang membayar tepat waktu.
Penasaran dengan provinsi apa saja yang berlakukan kebijakan ini? Simak rangkumannya berikut ini: