kievskiy.org

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Diperluas Jadi 26 Lokasi, 281 Pelanggar Ditindak di Hari Pertama

Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4.
Ilustrasi aturan ganjil genap, akan diberlakukan pada masa PPKM Level 4. /Antara/Devi Nindy Antara/Devi Nindy

PIKIRAN RAKYAT - Perluasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta menjadi 26 titik baru berlaku mulai Senin, 6 Juni 2022.

Baru satu hari digelar saja, kebijakan ini sudah mendapatkan ratusan pelanggaran lalu lintas.

Tercatat pada Senin, 6 Juni 2022 ada 218 pelanggaran lalu lintas terjadi di peluasan ganjil genap menjadi 26 titik.

Semua pelanggaran tersebut diberikan teguran oleh petugas tanpa adanya sanksi tilang.

Baca Juga: Para Petinggi PAN Bertakziah ke Ridwan Kamil, Zulkifli Hasan: Gubernur Sangat Luar Biasa

"Totalnya sebanyak 218 teguran ganjil-genap di 12 kawasan baru," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo," dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 7 Juni 2022.

Untuk rinciannya, Jakarta Barat menjadi daerah yang mendominasi dengan pelanggaran terbanyak.

Terjadi 122 pelanggaran di daerah ini pada hari pertama peluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Sedangkan untuk Jakarta Pusat terjadi 51 pelanggaran. Diikuti oleh 41 yang terjadi di Jakarta Timur. Lalu Sat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya juga melakukan teguran kepada 4 pengendara yang melanggar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat