kievskiy.org

Kenali Lagi Arti Pelat Nomor RFH di Jalan Raya, Penggunanya Kebal Hukum?

Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy
Polisi Tetapkan tersangka kepada pengemudi mobil bernopol RFH, Faisal Marasabessy /PMJ News/Yeni

PIKIRAN RAKYAT - Baru-baru ini mobil dengan pelat nomor RFH kembali menjadi perbincangan.

Hal ini setelah ada seorang pengemudi mobil pelat tersebut diduga menganiaya pengemudi lainnya yang ternyata anak seorang anggota DPR.

Kasus ini pun diselidiki oleh pihak kepolisian. Belakangan diketahui bahwa pelat nomor RFH yang digunakan si pelaku ternyata bodong dan tak tercatat di pihak kepolisian.

Sering ramai dibicarakan oleh publik. Apa itu pelat RFH? Mengapa pengguna pelat tersebut seakan-akan tak takut pada hukum?

Baca Juga: Media Asing Soroti Tren Remaja Indonesia Cegat Truk hingga Tewas, Pelaku Ungkap Terkait 'Tantangan Malaikat'

Penggunaan pelat RFH ternyata sudah dibahas dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.

Ternyata, dari aturan tersebut kita ketahui bahwa penggunaan pelat nomor RFH tak boleh dilakukan secara sembarangan.

Dalam penjelasan pasal 3 ayat e ditetapkan bahwa penerbitan pelat nomor khusus dan rahasia ini (RFH dan lainnya) hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya.

Dalam pasal 6 dijelaskan pengguna pelat nomor rahasia ini adalah petugas intelijen, TNI, Polri, intelijen kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta penyidik/penyelidik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat