kievskiy.org

Sesuai Aturan, Polisi Bisa Lakukan Razia di Jalan Bila Dilengkapi Surat 'Sakti'

Ilustrasi razia masker.
Ilustrasi razia masker. /Humas Pemprov Bali./Denpasar Update Humas Pemprov Bali./Denpasar Update

PIKIRAN RAKYAT - Proses razia merupakan hal kerap dilakukan Polisi Lalu Lintas (Polantas) di jalan raya.

Dengan adanya razia ini, polisi bisa menindak jika ada pengendara mobil atau sepeda motor yang melakukan pelanggaran.

Namun ternyata, polisi tidak bisa sembarang melakukan razia di jalan.

Ada surat sakti yang bisa kita tanyakan pada polisi untuk mengetahui apakah razia yang dilakukan resmi atau tidak.

Baca Juga: Jadwal Sementara MotoGP 2023: Losail Tak Lagi jadi Seri Pembuka, Digantikan Mandalika?

Apa surat sakti yang dimaksud wajib ada pada saat razia tersebut?

Ternyata saat sedang melakukan razia, polisi wajib membawa yang namanya surat perintah tugas (SPT).

SPT ini bisa kita tanyakan pada anggota polisi saat proses razia sedang berlangsung demi mengetahui apakah razia itu resmi atau tidak.

Penggunaan dari SPT juga sudah diatur oleh undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat