kievskiy.org

Viral Informasi Stut Motor Mogok Ditilang Rp250 Ribu, Polisi: Tidak Ada!

Ilustrasi Stut motor di jalan raya
Ilustrasi Stut motor di jalan raya /Tangkapan layar dari channel YouTube Teknisi Jember

PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu terakhir viral informasi mengenai denda tilang yang akan diberikan pada aktivitas stut motor mogok.

Memberikan dorongan menggunakan motor kepada motor mogok diklaim akan diberikan denda tilang mencapai Rp250 ribu.

Ternyata hal ini langsung dibantah oleh pihak kepolisian terkait aturan tersebut.

Pihak polisi menjelaskan tak akan ada sanksi yang diberikan kepada para pemotor yang memberikan stut kepada motor lainnya yang mogok.

Baca Juga: Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Bensin Pertalite, Avanza dan Xpander Termasuk?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 10 Juli 2022, Direktorat Lalu Lintas (Ditltantas) Polda Metro Jaya membantah hal ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan stut motor tidak akan dilarang jika dilakukan di jalan raya.

Bahkan aktivitas tersebut malah seharusnya dilakukan untuk membantu pengendara lain yang motornya mogok.

"Tidak ada (tilang), stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat