kievskiy.org

Sanksi Pelanggaran Uji Emisi Berlaku Desember 2022, Siap-siap Kesulitan Perpanjang Pajak Bila Melanggar

Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Uji emisi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan aturan sanksi mengenai uji emisi akan segera diberlakukan.

Uji emisi akan diwajibkan bagi kendaraan yang sudah berusia lebih dari tiga tahun di Jakarta.

Rencananya, sanksi akan mulai berlaku pada Desember 2022 nanti. Kebijakan ini akan diberlakukan untuk mobil dan motor pribadi yang ada di daerah Jakarta.

Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto.

Baca Juga: Hyundai Ioniq 7 Meluncur 2024, SUV Listrik Tampang Mirip Palisade

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi akan dikenakan denda pajak," ujarnya menjelaskan dalam keterangan resmi pada Rabu, 13 Juli 2022.

Rencananya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta juga akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan pemerintah pusat.

Mereka akan membuat aturan baru, termasuk pengenaan sanksi bagi para pelanggar kebijakan uji emisi itu.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, serta Dinas Perhubungan," ujarnya lagi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat